PORTAL PURWOKERTO - Antisipasi kenaikan kasus Covid 19 di Jakarta, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerapkan wajib isolasi mandiri selama 4 hari bagi perantau yang mudik dini sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik 2021 karena Bupati tidak menginginkan terjadinya kasus Covid gelombang ke tiga di wilayah Kebumen.
Arif juga meminta agar para perantau asal Kebumen Lebaran tahun ini tetap bertahan untuk tidak mudik.
Permintaan isolasi mandiri selama 4 hari, juga atas kebijakan pemerintah pusat, Larangan mudik 2021 aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Mengingat terjadinya kenaikan kasus Covid di Jakarta.
‘Bagi pemudik yang mudik dini atau pulang sebelum 6-17 wajib isolasi mandiri selama 4 hari. Setalah menjalani isolasi dan dinyatakan sehat boleh keluar rumah untuk beraktifitas,” kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, disela sela silaturahmi dan sholat Tarawih di Masjid Al Muttaqin, Kecamatan Mirit, Sabtu 17 April 2021.
Bupati Arif juga meminta agar kepala desa serta dan Gugus Tugas Covid tingkat desa untuk segera mensosialisasikan wajib isolasi mandiri 4 haru serta mendata identitas setiap pemudik yang teranjur pulang.
Wajib isolasi mandiri 4 haru karena Bupati tidak ingin Kebumen kembali kebobolan kasus covid karena pemudik.
“Kepada kepala desa tolong disosialisasikan, jika ada pendatang dari perantauan wajib isolasi madiri selama 4 hari. Pastikan selama itu kondisi kesehatanya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting, agar kasus covid 19 di Kebumen tidak naik lagi,”jelasnya..