Selain Penyekatan, Takbir Keliling di Cilacap Dilarang Diselenggarakan, Imbas Larangan Mudik 2021?

- 21 April 2021, 16:25 WIB
Takbir Keliling Dilarang di Cilacap seperti himbauan Menteri Agama RI.
Takbir Keliling Dilarang di Cilacap seperti himbauan Menteri Agama RI. /Renny T Hamzah//Abdi/Naswandi

PORTAL PURWOKERTO – Beragam cara dilakukan Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 termasuk larangan mudik 2021 yang akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Larangan mudik 2021 merupakan kedua kalinya Pemerintah tidak memperbolehkan warga masyarakat untuk pulang ke kampung halaman menjelang lebaran. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap melakukan beragam persiapan menjelang larangan mudik 2021.

13 titik penyekatan dipersiapkan Pemkab Cilacap untuk mencegah para pemudik nekat yang ingin masuk wilayah Kabupaten ini selama larangan mudik 2021.

Baca Juga: ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, pada Rabu, 21 April 2021, siang.

“Persiapan antisipasi arus mudik mendekati lebaran, akan ada penyekatan di beberapa daerah-daerah. Tidak hanya di jalan Nasional, tetapi juga di arteri yang lintas Kabupaten. Ada 13 titik utama. Selain juga di terminal, di perbatasan dan di tempat wisata,” kata AKBP Leganek.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum membagikan secara resmi para petugas yang akan menjaga 13 titik penyekatan di Cilacap selama larangan mudik 2021.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan di Cilacap Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Wabup Cilacap: Ngeyel Bisa Dikarantina

“Untuk titik pastinya mana saja belum tapi daerah mana saja sudah. Harus dipikirkan juga untuk putar baliknya bagaimana, space tes rapid antigennya juga bagaimana. Nanti baru akan dibagi petugasnya dari gabungan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinkes, dan Ormas lainnya,” lanjutnya.

Kapolres Cilacap ini juga mengakui bahwa tahun 2021 lebih banyak titik penyekatannya dibanding tahun 2020.

“Tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Penyekatannya dilakukan setiap hari selama 6-17 Mei 2021. Memang tidak diperkenankan untuk mudik kecuali beberap item yang boleh seperti pendistribusian bahan pokok, pendistribusian kesehatan, kedukaan, dan emergency dan ada surat keterangan dari satuan kerjanya,” jelasnya.

Baca Juga: Lubang Besar Tiba-Tiba Muncul di Jalan Karangpucung Cilacap, Dinas Terkait Langsung Menangani

Selain larangan mudik 2021, Pemkab Cilacap juga melarang warga masyarakat melakukan Takbir Keliling saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Menteri Agama menyampaikan untuk tidak membuat takbir keliling karena salah satu yang dikhawatirkan penyebaran Covid. Teraweh dan sholat Id pun diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi dan juga dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman pada Rabu.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x