“Petugas mengecek ke tempat penyimpanan lalu didapati berbagai jenis skincare berupa, cream, cleanser, masker wajah dan serum glowing,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribratanews.jateng.Polri.go.id, Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 2021, Jalanan Kota Banjarnegara Di-hotmix Lagi untuk Wujudkan Zero Lubang
Berbagai produk yang diamankan diantaranya 35 Pot Night Cream Spc 5 persen dengan tutup warna biru, 25 Pot Whitening Day Cream dengan tutup warna merah muda, 25 botol AHA Cleanser, 1 Pot Whitening Day Cream with UV Protector dengan tutup warna merah muda, 39 Pot warna merah muda (masker rempah hitam), 2 botol Serum Glowing, 6 botol berisi cairan, 1 lembar label Beauty Care, buku batik warna hijau.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, produk kosmetik tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jawa Barat,” katanya.
Mengandung Merkuri
Ditemukannya produk skincare tanpa izin edar tersebut pun kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan. Selain dilakukan koordinasi dengan Loka POM Banyumas dan mengambil sempel untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris terhadap isi kandungan dari barang-barang tersebut.
“Hasilnya menunjukan beberapa kosmetik mengandung merkuri dan hydroquinone, ini merupakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan masalah kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Apresiasi Pelaku Budaya, Ketahui Cara Penarikan BLT APB Kemdikbud Rp1 Juta di Sini
Pelaku Tidak Ditahan