Hati-Hati Skincare Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Berurusan dengan Polisi, Ngeri! Mengandung Merkuri

- 22 April 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi produk skincare.
Ilustrasi produk skincare. /Pixabay/AdoreBeautyNZ

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka memenuhi rumusan 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah dan atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” katanya.

Akan tetapi, tersangka kini tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki anak balita. Selain itu ayahnya juga memiliki penyakit kronis. 

Baca Juga: Bandara Soedirman Purbalingga Tak Jadi Diresmikan Bulan April 2021, Ini Alasannya

Baca Juga: ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat

“Penyidik mempunyai pertimbangan untuk tidak menahan, karena mempunyai anak usia tiga tahun, bapaknya sakit kronis,” ujarnya.

Adanya kejadian tersebut, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan produk skincare untuk lebih berhati-hati saat akan memakai produk kecantikan.

“Pastikan untuk mengecek izin edar dari BPOM, dan harus hati-hati jika kosmetik tanpa dilengkapi daftar isi, cara penggunaan dan pastikan ada label halal,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x