PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik di Banyumas telah dilakukan sejak 23 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Banyumas. Lalu, bagaimana mekanisme cara bayar denda ETLE tersebut?
Berikut cara bayar denda ETLE di Banyumas begitu pula mekanisme pelaksanaan ETLE yang dilakukan Polresta Banyumas.
Mekanisme pelaksanaan ETLE di wilayah hukum Polresta Banyumas.
1. Petugas melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV
Sebelumnya, kamera CCTV telah terpasang di beberapa titik di wilayah Banyumas. Dari CCTV inilah petugas kepolisian memantau para pengguna jalan termasuk yang melanggar aturan lalu lintas.
2. Petugas memotret dan menganalisa terduga pelanggaran lalu lintas
Saat terjadi pelanggaran, petugas menganalisa berdasarkan plat nomer yang tertangkap kamera CCTV.
3. Petugas melaksanakan validasi dan mencetak surat konfirmasi