Cara Daftar Cerai Online di Purwokerto, Begini Syarat dan Langkah Mudah Mengurus Gugatan Cerai

- 21 April 2021, 16:06 WIB
Dalam primbon Jawa, ada tiga weton wanita yang berpotensi kawin cerai. Namun ada beberapa solusi dari permasalahan tersebut.
Dalam primbon Jawa, ada tiga weton wanita yang berpotensi kawin cerai. Namun ada beberapa solusi dari permasalahan tersebut. /Pexels/cottonbro

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar cerai online di Purwokerto saat ini belum bisa dilakukan. Mengajukan cerai hanya dapat diurus secara luring atau offline.

Mahkamah Agung sebenarnya sudah memberikan layanan daftar cerai online melalui e-Court.

Akan tetapi perlu diketahui, layanan e-court baru bisa digunakan oleh advokat yang sudah terdaftar. Namun ke depan, para pencari keadilan non advokat juga bisa menggunakan layanan ini.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Online Perpanjang SIM Purwokerto dan Banyumas Dari Rumah, Mudah Bisa Lewat HP!

Berikut ini berkas dan syarat yang diperlukan dalam mengajukan surat cerai, melalui sidang atau tanpa sidang:

1. Daftar Gugatan Cerai

Daftarkan gugatan cerai Anda ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri sesuai domisili. Jika pihak istri yang akan melayangkan gugat cerai, maka ajukan di pengadilan agama sesuai domisili tempat suami.

Mendaftarkan gugatan cerai ini bisa langsung dilakukan setelah datang ke pengadilan. Beri alasan menggugat cerai yang bisa diterima oleh pengadilan. Beberapa gugatan cerai yang dimaksud seperti kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran, atau penganiayaan.

Baca Juga: 3 Dokter Hewan di Purwokerto yang Layani Pemeriksaan Maupun Steril, Cat Lover Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x