2. Dokumen Pendaftaran Cerai
Siapkan dokumen pengajuan cerai seperti berikut ini:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Materai
Lengkapi dengan surat berharga dan berkas lainnya jika akan menggugat terkait gono gini atau harta bersama. Beberapa diantaranya seperti surat sertifikat tanah, BPKB dan kendaraan STNK dan dokumen terkait harta.
Baca Juga: Daftar UMKM Online Ditutup Hari Ini, Antrian Pelaku Usaha Mikro di Banyumas Panjang Mengular
3. Jangan lupa siapkan saksi
Saksi yang bisa datang ke pengadilan akan membuat gugatan cerai lancar. Apalagi jika penggugat memberikan alasan soal gugatan cerai.
Saksi akan memperkuat gugatan tersebut. Jika ingin perceraian berjalan lancar bisa menyewa jasa pengacara. Ikuti saja instruksi pengadilan dan datang ketika sidang dilakukan.
4. Biaya Perceraian
Biaya perceraian berbeda beda, tergantung dari setiap daerah. Ada biaya pendaftaran, materai, biaya proses, hingga biaya pemanggilan tergugat maupun penggugat. Siapkan sekitar Rp1 hingga 2 juta untuk biaya perceraian di luar sewa pengacara.