Apabila tergugat tidak pernah datang ke sidang, maka pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir.
Kemudian, jika pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
Demikian beberapa langkah dan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan cerai. Semoga lancar.***