Cara Daftar Cerai Online di Purwokerto, Begini Syarat dan Langkah Mudah Mengurus Gugatan Cerai

- 21 April 2021, 16:06 WIB
Dalam primbon Jawa, ada tiga weton wanita yang berpotensi kawin cerai. Namun ada beberapa solusi dari permasalahan tersebut.
Dalam primbon Jawa, ada tiga weton wanita yang berpotensi kawin cerai. Namun ada beberapa solusi dari permasalahan tersebut. /Pexels/cottonbro

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar cerai online di Purwokerto saat ini belum bisa dilakukan. Mengajukan cerai hanya dapat diurus secara luring atau offline.

Mahkamah Agung sebenarnya sudah memberikan layanan daftar cerai online melalui e-Court.

Akan tetapi perlu diketahui, layanan e-court baru bisa digunakan oleh advokat yang sudah terdaftar. Namun ke depan, para pencari keadilan non advokat juga bisa menggunakan layanan ini.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Online Perpanjang SIM Purwokerto dan Banyumas Dari Rumah, Mudah Bisa Lewat HP!

Berikut ini berkas dan syarat yang diperlukan dalam mengajukan surat cerai, melalui sidang atau tanpa sidang:

1. Daftar Gugatan Cerai

Daftarkan gugatan cerai Anda ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri sesuai domisili. Jika pihak istri yang akan melayangkan gugat cerai, maka ajukan di pengadilan agama sesuai domisili tempat suami.

Mendaftarkan gugatan cerai ini bisa langsung dilakukan setelah datang ke pengadilan. Beri alasan menggugat cerai yang bisa diterima oleh pengadilan. Beberapa gugatan cerai yang dimaksud seperti kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran, atau penganiayaan.

Baca Juga: 3 Dokter Hewan di Purwokerto yang Layani Pemeriksaan Maupun Steril, Cat Lover Wajib Tahu!

2. Dokumen Pendaftaran Cerai 

Siapkan dokumen pengajuan cerai seperti berikut ini:

1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Materai

Lengkapi dengan surat berharga dan berkas lainnya jika akan menggugat terkait gono gini atau harta bersama. Beberapa diantaranya seperti surat sertifikat tanah, BPKB dan kendaraan STNK dan dokumen terkait harta.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Ditutup Hari Ini, Antrian Pelaku Usaha Mikro di Banyumas Panjang Mengular

3. Jangan lupa siapkan saksi

Saksi yang bisa datang ke pengadilan akan membuat gugatan cerai lancar. Apalagi jika penggugat memberikan alasan soal gugatan cerai.

Saksi akan memperkuat gugatan tersebut. Jika ingin perceraian berjalan lancar bisa menyewa jasa pengacara. Ikuti saja instruksi pengadilan dan datang ketika sidang dilakukan.

4. Biaya Perceraian 

Biaya perceraian berbeda beda, tergantung dari setiap daerah. Ada biaya pendaftaran, materai, biaya proses, hingga biaya pemanggilan tergugat maupun penggugat. Siapkan sekitar Rp1 hingga 2 juta untuk biaya perceraian di luar sewa pengacara.

Baca Juga: Pengalaman Berbeda Liburan di Purwokerto, Dari Wisata Curug hingga Wisata Budaya di Baturraden, Mana Saja?

Apabila tergugat tidak pernah datang ke sidang, maka pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri. Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir.

Kemudian, jika pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

Demikian beberapa langkah dan dokumen yang diperlukan dalam mengajukan cerai. Semoga lancar.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah