PORTAL PURWOKERTO - Berkaca dari kasus covid di India, Pemerintah tegas melarang masyarakat pulang kampung secara massal pada Lebaran 2021. Satuan Tugas Covid membagi 3 periode musim mudik tahun In, untuk mencegah hingga curi start larangan mudik 2021.
Beberapa kali perintah mengubah ketentuan larangan mudik 2021, karena fenome yang terjadi, masyarakat tetap sejak melanggar ketentuan larangan mudik 2021 dengan berbagai cara seperti mencuri start mudik. Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun cegah pemudik pulang kampung bersamaan.
Skenario besar cegah pemudik pulang sesuai regulasi larangan mudik 2021, dengan adanya Addendum Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang perubahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 , Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini
Baca Juga: Di Banyumas Beredar di Warung Warung Gula Pasir Berbahaya Hasil Oplosan Ini Ciri-Cirinya
Beberapa perubahan dimaksud dalam tiga skenario besar mudik, awalnya hanya diberlakukan sehari. Waktu larangan mudik 2021 dibatasi 10 hari dimulai sejak H-7 lebaran atau 6 Mei 2021. Sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dirubah menjadi satu bulan yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.
Pemerintah sendiri membagi Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini
Pada periode perjalanan di masa larangan mudik 2021, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik
Periode peniadaan mudik (6-17 Mei),
Periode Peniadaan Mudik perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, sedangkan untuk persalinan dapat disertai dua orang pendamping.