“Informasi ada kendaraan yang bermuatan pemetaan, terbukti. Kendaran tersebut dicegat untuk pengecekan.
Petugas segera melakukan penggeledahan, informasi soal mercon benar adanya.
Di dalam minibus satu juta lebih mercon yang sudah dikemas rapi siap untuk dipasarkan. Rincian yakni 120.000 sachet mercon cengisan (tiap sachet berisi 10 batang mercon) serta 9000 batang mercon sreng dor, jumlah total keseluruhan 1.209.000 batang.
Kepada polisi KJT mengaku barang tersebut adalah miliknya. Mercon akan dijual di Banjarnegara.
KJT adalah distributor mercon. “Betul milik saya, mau dikirim ke Kebumen. Ada permintaan dari Kebumen, Saya sendiri mengirim langsung Indramayu,” kata KJT.
KJT mengaku sebagai distributor dan sudah tiga kali memasok mercon ke wilayah tersebut.
Pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 Undang - undang darurat RI No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak subsider pasal 13 ayat (1) Undang-undang bunga Api tahun 1932. ***