Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Pos Ajibarang, Temukan Pemudik Bawa Mercon 1 Minibus

- 28 April 2021, 14:05 WIB
Barang bukti mercon milik pemudik asal Indramayu. ditangkap di posko penyekatan larangan  mudik 2021 di Ajibarang
Barang bukti mercon milik pemudik asal Indramayu. ditangkap di posko penyekatan larangan mudik 2021 di Ajibarang /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Seorang pemudik asal Indramayu terkena razia penyekatan larangan mudik 2021 ditahan di Polsek Ajibarang, Banyumas. Saat ini ditahan di Polsek setempat dengan tuduhan membawa barang terlarang, mercon sebanyak 1 kendaraan minibus.

Pemudik yang ditangkap berinisial Kjt (39), warga Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

 “KJT diamankan petugas  penyekatan larangan mudik  2021 di Pos Pengamanan arus mudik di jembatan timbang Ajibarang,”kata Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, yang memimpin penangkapan, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Penjual Obat Mercon di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Disita 8 Kilogram Obat Mercon

Tersangka diamankan bersama dengan kendaraan jenis minibus merk Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi E 1136 RD, kendaraan berisi penuh mercon.

Informasi ini bermula dari laporan warga masyarakat yang menginformasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Ajibarang Aipda Wisnu Eko Prasetyo,S.Psi tentang adanya kendaraan jenis minibus dari arah Bumiayu yang membawa petasan atau mercon.

Bekerjasama dengan petugas Pos Pengamanan arus mudik Jembatan Timbang Ajibarang, dilakukan penghadangan.

Ketika kendaraan yang diduga membawa mercon datang langsung dihentikan.

Baca Juga: Mercon Korek Meledak di Jalan Raya Wangon, Dibawa Dengan Sepeda Motor Oleh Penjual Sayur ke Cilacap

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x