PORTAL PURWOKERTO - Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melarang peyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau sholat ied berjamaah di lapangan terbuka seperti alun alun atau di lapangan kecamatan.
Larangan sholat ied di tengah pandemi masih menjadi momok menakutkan, covid telah merubah total tradisi keagamaan yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Ritual sholat berjamaaah yang biasa diselanggarakan di alun alun atau di lapangan setiap kecamatan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau pada hari pertama Lebaran Kamis 13 Mei di Kabupaten Purbalingga ditiadakan.
"Sholat ied diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain kecuali di alun alun dan kecamatan. Pelaksanaannya itupun dengan jumlah jamaah dibatasi serta tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,kata Bupati Tiwi.
Baca Juga: Bolehkah Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di Cilacap? Ini Penjelasan Bupati Tatto Suwarto Pamuji
Keputusan Bupati tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama antara Pemkab Purbalingga, MIU, Ormas seperti NU dan Muhammadiyah.
Alasan dari kesepakatan tersebut menurut Bupati Tiwi “Kesepakatan tersebut untuk menghindari penyebaran covid-19 dari kerumunan jamaah shalat ied yang heterogen,” kata Bupati Tiwi Kamis 6 Mei 2021.
Penyelenggaraan sholat idul fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.
Bupati menambahkan, wilayah desa dan kelurahan di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan sholat Ied berjamaah usai puasa Ramadhan 1442 H selama 1 bulan lamanya, di mushola, masjid atau lapangan.