Larangan Sholat Idul Fitri 2021 Berjamaah Di Wilayah Zona Oranye dan Merah di Jateng, Zona Hijau Kuning Aman

- 3 Mei 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi sholat Idul Fitri.
Ilustrasi sholat Idul Fitri. /ANTARA

PORTAL PURWOKERTO -  Gubernur Jawa Tengah melarang warga yang tinggal di wilayah zona oranye dan merah untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah. 

Larangan sholat Idul Fitri 2021 berjamaah tidak diberlakukan di desa kategori zona hijau dan kuning. Larangan sholat berjamaan di zona merah dan oranye untuk menghidari klaster Sholat Idul Fitri 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, larangan sholat berjamaah di zona merah ada oranye merupakan keputusan mutlak. Dia minta larangan tersebut  tidak perlu diperdebatkan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Jateng  untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan dan yang dilarang  sholat Idul Fitri berjamaah.

Pemetaan zonasi covid  mulai  dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

Baca Juga: Modus Pemudik Hindari Larangan Mudik Lebaran, Naik Bus Berangkat Dari Pool Bukan Terminal, Tanpa Test Antigen

“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona oranye dan merah tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Fitri.

Seperti tahun lalu sholatnya di rumah, Ganjar minta keputusan zonasi pelaksanaan sholat Idul Fitri tersebut tidak perlu diperdebatkan.

"Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau, dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,”tegasnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x