PORTAL PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah melarang warga yang tinggal di wilayah zona oranye dan merah untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah.
Larangan sholat Idul Fitri 2021 berjamaah tidak diberlakukan di desa kategori zona hijau dan kuning. Larangan sholat berjamaan di zona merah dan oranye untuk menghidari klaster Sholat Idul Fitri 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, larangan sholat berjamaah di zona merah ada oranye merupakan keputusan mutlak. Dia minta larangan tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan dan yang dilarang sholat Idul Fitri berjamaah.
Pemetaan zonasi covid mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona oranye dan merah tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Fitri.
Seperti tahun lalu sholatnya di rumah, Ganjar minta keputusan zonasi pelaksanaan sholat Idul Fitri tersebut tidak perlu diperdebatkan.
"Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau, dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,”tegasnya.