THR Dibayar Rp50.000, Pekerja Asesoris Sepatu di Brebes Mogok Bekerja, Pendemi Menjadi Alasan Pengusaha

- 6 Mei 2021, 14:40 WIB
THR dibayar Rp 50.000, 400 Buruh Pabrik Aksessoris Sepatu di Brebes Mogok Kerja, Pendemi Jadi Alasan
THR dibayar Rp 50.000, 400 Buruh Pabrik Aksessoris Sepatu di Brebes Mogok Kerja, Pendemi Jadi Alasan /Humas Kodim 0713 Brebes

PORTAL PURWOKERTRO - Ratusan pekerja  pabrik aksesoris sepatu PT. Agung Pelita Industrindo (API) di Kabupaten Brebes mogok kerja, gara gara tunjangan hari raya (THR)  Lebaran 2021 hanya dibayar Rp 50.000,

Sekitar 400 buruh pabrik penghasil aksesoris sepatu di Brebes mogok kerja, karena THR Lebaran 2021 yang akan dibayarkan  hanya Rp 50.000.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Demo Buruh PT Pan Brothers, Cek Nomer Tiga

Info tersebut membuat burut resah lalu berunjuk rasa dan mogok kerja, menuntut pembayaran THR sebanyak 1 kali gaji, hal itu  sesuai dengan aturan pemerintah. 

Unjuk rasa digelar pada Rabu 5 Mei 2021 malam melibakan 400 pekerja shif malam digelar  pukul 21.00-23.00 WIB.

Baca Juga: 80 Persen Perusahaan di Banyumas Siap Kucurkan THR Penuh, Dinakerkop UKM: H-7 Lebaran Kita Tunggu Kepastian

Salah satu pengunjuk rasa Haerudin mengatakan, ada pemotongan nilai  THR 2021 yang diberikan pihak majikan.

“Pihak menejeman hanya akan memberikan THR Rp 50.000. Alasanya perusahaan merugi akibat pandemi,” terang Haerudin  selaku Korlap unjuk rasa buruh PT Agung Pelita Industrindo (API)

Tuntutan buruh pengunjuk rasa  kata Haerudin,  adalah satu kali  gaji. Selain itu THR harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,

Mereka menuntut penjelasan pihak manajemen  perusahaan,  soal besaran THR diluar ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2021, Anda Salah Satunya?

Dia  juga menyatakan akan menggelar mogok kerja lagi jika  tuntutan mereka tidak direspon. 

Menurutnya THR keagamaan tahun ini  wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha.

Kondisi ini berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Ia pun menyayangkan pihak manajemen tidak melakukan musyawarah dengan para buruh/pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Wacana THR Lebaran 2021 Dicicil Mencuat Kembali

Aksi mogok berakhir pada pukul 23.05 setelah ada kesanggupan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan hak buruh.

Pertemuan antara buruh dan majikan sempat berjalan alot ketika perusahaan  menolak tuntutan warga,

Namun setekah di desak pihak majikan akhirnya mengabulkan tuntutan pekerja.

Setelah kesepakatan itu, akhirnya mulai pukul 23.05 WIB, para buruh membatalkan aksi mogok kerja dan mereka mulai kerja kembali.

Setidaknya 1.800 orang pekerja/buruh yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kodim 0713 Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x