Ada Ruang Henti Khusus Sepeda Motor di Cilacap, Di Mana Saja?

- 7 Mei 2021, 07:27 WIB
Ruang henti kendaraan roda 2 dan roda 4 yang mulai diberlakukan di persimpangan Damalang Cilacap
Ruang henti kendaraan roda 2 dan roda 4 yang mulai diberlakukan di persimpangan Damalang Cilacap /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Warga kota Cilacap pasti mengalami hal baru, terutama di persimpangan Damalang, sejak beberapa hari ini.

Ada marka baru di persimpangan Damalang, yakni Ruang Henti Kendaraan bermotor khusus roda dua.

Ada tiga ruas jalur yang diberikan ruang henti kendaraan di persimpangan jalan tersebut, yakni jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman dan juga Jalan Soeprapto.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 di Cilacap, 45 Kendaraan Diputar Balik, Semua Titik Perbatasan Dijaga Ketat Petugas

Baca Juga: Waduh! 25 Pemudik Terjaring di Perbatasan Cilacap - Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

Ruang Hanti Kendaraan merupakan salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di persimpangan yang terdapat APILL (lampu lalu lintas).

Area Ruang Henti Roda dua diperuntukkan khusus bagi sepeda motor, sehingga untuk pengendara roda empat atau lebih dilarang berhenti di area tersebut atau harus dibelakang area tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan jika marka ini dibuat karena banyaknya permintaan dari masyarakat pengguna jalan.

"Kita mencoba atas desakan masyarakat, agar para pengendara sepeda motor diberi ruang," ujarnya, Kamis, 6 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x