Ini Aturan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021 di Purbalingga, Ada Zonasi!

- 7 Mei 2021, 20:05 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Dalam Upacara Gelar Pasukan Pengamanan Penyekatan Mudik di halaman Pendopo Pemkab Purbalingga. Ini aturan sholat Idul Fitri 2021 di Purbalingga/ Instagram@dyahayuningpratiwi
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Dalam Upacara Gelar Pasukan Pengamanan Penyekatan Mudik di halaman Pendopo Pemkab Purbalingga. Ini aturan sholat Idul Fitri 2021 di Purbalingga/ Instagram@dyahayuningpratiwi /


PORTAL PURWOKERTO - Pemkab Purbalingga mengatur penyelenggaraan sholat Idul Fitri 2021 yang saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada penyelenggaraan sholat Idul Fitri 2021, Pemkab Purbalingga melarang warga untuk melaksanakan sholat tersebut di Alun-Alun Purbalingga.

"Untuk menghindari penyebaran covid-19 dari kerumunan jamaah shalat Id yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri nanti tidak diadakan shalat Id di Alun-Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Purbalingga, seperti yang dikutip dari Lensa Purbalingga dalam Larang Shalat Ied di Alun-Alun dan Takbir Keliling, Ini Penjelasan Bupati Purbalingga.

Baca Juga: Sukheri, Warga Kaligondang Purbalingga yang Rumahnya Hangus Terbakar Mendapat Bantuan Logistik

Meski demikian, sesuai kesepakatan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII, warga masyarakat masih diperbolehkan menyelenggarakan sholat Idul Fitri 2021 berdasarkan zonasi berbasis Desa.

"Penyelenggaraan sholat tersebut dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Kebakaran Kaligondang Berawal Dari Masak Air Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah Ludes

Penyelenggaraan sholat Ied di lapangan diperbolehkan bagi wilayah Desa atau kelurahan yang masuk zona hijau dan kuning.

Sholat Ied dapat dilakukan berjamaah di Masjid, lapangan atau tempat lain dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah dan oranye, sholat berjamaah secara heterogen dilarang dilakukan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x