PORTAL PURWOKERTO - Warga satu RT di Desa Karangtalun Kidul Kecamatan Purwojati Banyumas terpaksa diberlakukan lockdown mikro sejak Minggu, 16 Mei 2021.
Adalah RT 01/RW 07 Karangtalun Kidul yang diberlakukan lockdown mikro dikarenakan 19 dari 59 warga yang dites swab pada 11 Mei 2021 terkonfirmasi positif Covid-19. Total 29 warga terkonfirmasi positif Covid-19 sejak tanggal 7 Mei 2021 silam.
Diketahui bahwa evakuasi dan karantina terpusat di RK Diklat Baturraden diberlakukan Pemkab Banyumas.
Namun, warga di Desa Karangtalun Kidul tersebut menolak dievakuasi dan menjalani karantina di Baturraden meski telah dijemput oleh pihak terkait termasuk Forkopimcam.
Warga yang menolak tersebut beralasan bahwa terdapat lansia dan anak-anak di rumah mereka sehingga tidak bisa meninggalkan rumah.
Hasil Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Banyumas, warga diberi Kebijakan untuk melaksankan isolasi mandiri dengan melaksanakan Mikro Lockdown di RT 1/7 Desa Karangtalun Kidul.
Baca Juga: Lowongan 2320 PPPK dan CPNS 2021 di Banyumas atau CASN 2021, Ini Formasinya
Warga pun menyanggupinya dan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan isolasi mandiri.***