Hajatan Diperbolehkan Digelar Warga Kebumen dengan Maksimal Kapasitas 25 Persen

- 22 Mei 2021, 13:00 WIB
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. /Humas Kebumen/


PORTAL PURWOKERTO - Gelaran hajatan kini diizinkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bagi warga yang ingin menggelarnya di ruang publik.

Hal ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada Jumat, 21 Mei 2021, disela-sela Rapat Koodinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Bupati Arif menyampaikan bahwa hajatan boleh digelar warga Kebumen dengan catatan mentaati aturan protokol kesehatan termasuk kapasitas.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik pada Grebeg Rowo di Pantai Lembupurwo Mirit Kebumen

Ia menjelaskan hajatan digelar dengan batasan 25 persen dari kapasitas maksimal. Bupati Kebumen mencontohkan kegiatan hajatan seperti pesta pernikahan, jika kapasitas 100 orang hanya boleh diisi 25 orang.

Diketahui, selama masa Lebaran 2021, puluhan ribu warga luar Kebumen masuk Kabupaten ini dan 19 orang diantaranya diisolasi sebab terkonfirmasi positif Covid-19.

Oleh karenanya, penerapan protokol kesehatan Covid-19 penting dijalankan warga masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Acara Grebeg Rowo Kebumen Berlangsung Hari Ini, Tradisi Masyarakat di Pantai Lembupurwo Mirit

Selain itu, Pemkab Kebumen juga mengizinkan warganya menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti sholat di masjid juga sholawatan hingga pentas seni.

Aturan kapasitas pun perlu diperhatikan warga Kebumen saat menggelar kegiatan tersebut. Yakni menggelar dengan kapasitas 50 persen bagi warga di wilayah zona hijau dan kuning.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x