Dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga secara tunai secara bertahap.
Dengan total modal yang sudah diberikan berjumlah Rp. 743 juta.
"Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021,” kata Kompol Berry.
NS menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021.
Modal bisnis jasa ekspedisi barang dalam dan luar negeri sebesar Rp 743 juta yang telah disetorkan terhadap korban tak kunjung.
"Setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif," terangnya.
Kasus penipuan bisnis fiktif Rp 743 juta tersebut kemudian dilaporkan anggota DPRD Banyumas ke Polresta Banyumas yang kemudian disusul dengan penangkapan pelaku.
Kini SN menjadi salah satu tahanan di Mapolresta Banyumas.
Barang bukti yang disita dari pelaku bisnis fiktif antara lain berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA.