PORTAL PURWOKERTO - Seorang anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah berinisial AK (27)menjadi korban penipuan bisnis fiktif, modal yang sudah di transfer melalui rekening total mencapai Rp 743 juta telah amblas.
Pelaku penipuan bisnis fiktif berinisial NS (32) warga Pasir Kulon Purwokerto Barat telah diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas. "Karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang milik anggota DPRD saat jatuh tempo," terangnya.
Kerugian bisnis fiktif, salah satu anggota DPRD Banyumas AK dari Partai Gerindra ditaksir mencapai Rp 743 juta.
Pelaku NS dilaporkan karena tidak bisa mengembalikan dana yang dikirim korban, untuk modal bisnis jasa pengiriman barang dan bisnis beras yang totalnya mencapai Rp 743 juta.
Baca Juga: Waspada Terhadap Penipuan Online! Begini Cara Blokir dan Melaporkan Rekening Penipu Online
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menyebutkan, pihaknya telah menangkap NS diduga sebagai otak pelaku penipuan berkedok bisnis, Kamis 3 Juni 2021.
Korban AK berkenalan dengan pelaku pada September 2020 lalu. Perempuan warga Pasir Kulon Karanglewas terkena bujuk rayu NS yang juga perempuan, warga tetangga desa.
NS mengajak korban untuk menanamkan modal bisnis pengiriman barang dan jasa dalam negeri dan luar negeri serta bisnis beras. Dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.
Korban percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.