NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis apalagi dengan orang yang baru dikenal. ***