Anggota DPRD Banyumas Tertipu Bisnis Fiktif Jasa Ekspedisi, Modal Rp 743 Juta Amblas

- 4 Juni 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Kurir dari perusahaan ekspedisi.
Ilustrasi Kurir dari perusahaan ekspedisi. /Tangkap layar kanal Youtube YT Crash/

Baca Juga: Anda Curiga dengan Penipuan, Begini Cara Mengetahui Nomor Rekening Penipuan dan Melaporkannya Secara Onlin

NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis apalagi dengan orang yang baru dikenal. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah