Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Cilacap Tahap 2, Dapatkan Tambahan Modal Usaha Senilai Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 16:28 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Cilacap Tahap 2, Dapatkan Tambahan Modal Usaha Senilai Rp 1,2 Juta
Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM Cilacap Tahap 2, Dapatkan Tambahan Modal Usaha Senilai Rp 1,2 Juta /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Kemenkop dan UKM kembali akan menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro dengan membuka kembali pendaftaran BPUM Kabupaten Cilacap dan semua wilayah Indonesia.

Pendaftaran BLT BPUM Cilacap tahap 2 ini dibuka sejak 10 Juni 2021 dan akan ditutup sampai 17 Juni 2021.

Besaran dana yang akan didapatkan pelaku BPUM pada tahun ini akan berbeda dengan tahun lalu yaitu hanya Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Cilacap Masih Dibuka Hingga 17 Juni 2021, Hanya 7 Kriteria Ini Dapat Rp1,2 Juta

Menurut informasi dari Disdagkop UKM Kabupaten Ciilacap, pendaftaran BLT BPUM tahap 2 ini dilakukan secara online di link https://bit.ly/BPUMKABCLP.

Sedangkan syarat yang diperlukan antara lain:

- WNI
- Memiliki e-KTP kabupaten Cilacap
- Memiliki usaha mikro yang ada NIB-IUMK/SIUP atau SKU
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/D
- Tidak sedang menerima pembiayaan KUR

Cara mendaftar online untuk dapatkan BLT BPUM Kabupaten Cilacap adalah dengan mengakses link diatas untuk mengisi formulir online. Pastikan mengisi data untuk formulir dengan benar.

Baca Juga: Sudah Daftar Online BLT BPUM Banyumas 2021 Tahap 2? Jangan Lupa Kumpulkan Berkas di Dinas Setempat!
Apabila sudah mengisi formulir secara online maka pelaku usaha mikro yang mendaftar harus melengkapi berkas dokumen untuk diserahkan ke Kelurahan/Desa/Kecamatan setempat atau di kantor PLUT BPUM Kabupaten Cilacap.

Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:

- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi KK
- 1 lembar fotokopi ijin usaha
- Foto tempat serta produk usaha beserta No HP yang bisa dihubungi

Baca Juga: Benarkah Link bit. ly/bpum kab clp untuk Daftar BPUM 2021 Cilacap? Simak Disini Hanya Sampai 17 Juni 2021

Pengumpulan berkas ini paling lambat dua hari setelah para pelaku usaha mikro mengisi formulir secara online.

Pastikan mengisi data dengan benar karena kesalahan penulisan yang bisa membuat gagalnya proses verifikasi adalah tanggung jawab pendaftar.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x