Gelombang Tsunami Covid-19, PPKM di Banyumas Diterapkan Mulai 24 Juni 2021, Ini Aturannya

- 19 Juni 2021, 10:14 WIB
Pemkab Banyumas menerapkan kembali PPKM mulai 24 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021. Simak aturan selama PPKM di Banyumas.
Pemkab Banyumas menerapkan kembali PPKM mulai 24 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021. Simak aturan selama PPKM di Banyumas. /Hening Prihatini/Yumi Karasuma

5. Alun-Alun, Gor, Pasar Minggon, Pasar Tiban dan sejenisnya ditutup.
 
6. Sektor pariwisata indoor ditutup sedangkan pariwisata outdoor dibatasi 30 persen.

7. Untuk mall/pusat perbelanjaan/toko modern/kawasan pertokoan diiziinkan beroperasi hingga pukul 21.00 wib dengan ketentuan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat.

Baca Juga: RS Elisabeth Purwokerto Ditutup, Buntut 14 Nakes positif Covid-19?

8. Jam operasional restoran, kafe atau warung makan dan PKL diperbolehkan hingga 21.00 wib.

9. Pasar tradisional dibuka hingga pukul 14.00 wib dan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk penyemprotan disinfektan. Pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

Baca Juga: Klaster RS Elizabeth Purwokerto, Sebanyak 14 Nakes Terkonfirmasi Positif Covid 19, Bermula dari layanan Swab

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berakhir pada 8 Juli 2021 dan Pemkab Banyumas dapat memperpanjang atau memperpendek PPKM berdasarkan evaluasi kasus Covid-19 di Banyumas.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x