5. Alun-Alun, Gor, Pasar Minggon, Pasar Tiban dan sejenisnya ditutup.
6. Sektor pariwisata indoor ditutup sedangkan pariwisata outdoor dibatasi 30 persen.
7. Untuk mall/pusat perbelanjaan/toko modern/kawasan pertokoan diiziinkan beroperasi hingga pukul 21.00 wib dengan ketentuan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat.
Baca Juga: RS Elisabeth Purwokerto Ditutup, Buntut 14 Nakes positif Covid-19?
8. Jam operasional restoran, kafe atau warung makan dan PKL diperbolehkan hingga 21.00 wib.
9. Pasar tradisional dibuka hingga pukul 14.00 wib dan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk penyemprotan disinfektan. Pembatasan pengunjung hingga 50 persen.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berakhir pada 8 Juli 2021 dan Pemkab Banyumas dapat memperpanjang atau memperpendek PPKM berdasarkan evaluasi kasus Covid-19 di Banyumas.***