Hajatan Dilarang di Cilacap, Kasus Positif Meroket, PPKM Lanjut 2 Minggu

- 19 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi penambahan kasus Covid-19 di Cilacap
Ilustrasi penambahan kasus Covid-19 di Cilacap /Renny T Hamzah/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Jika berada di ruangan, maka diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas, dan hatus disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu ada pemberlakuan ganjil genap bagi pedagang-pedagang yang berjualan di fasilitas umum pemkab. Diantaranya seperti alun-alun Cilacap, lapangan kecamatan dan lainnya.

"Ada pemberlakuan 50 persen pedagang yang berjualan, misal di alun-alun ada 100 orang pedagang, maka akan diatur 50:50 setiap harinya, serta dihimbau masyarakat cilacap jangan bepertgian ke zona merah," katanya.

Baca Juga: Hajatan Boleh di Banjarnegara, Bupati Ancam Oknum yang Bubarkan Acara: Foto Orangnya, Laporkan

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan Instruksi Bupati ini berdasaekan hasil evaluasi tim Satgas Penanganan Covid-19. Sehingga harus dilakukan pembatasan kegiatan.

"Hasil evaluasi, adalah klaster hajatan mendominasi, sehingga rekan-rekan pemangku hajat, dan yang akan melaksanakan hajatan untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Saat ini vaksin terus dilakukan, kata Kapolres, vaksin yang palingbutama adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan kurangi mobilitas.

Baca Juga: Simak, Ada Jadwal Baru Pelayanan di Kantor Samsat Banyumas,

Faktor Penyebab Terjadinya Peningkatan Kasus Penularan Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengatakan jika kenaikan angka kasus terjadi hampir menyeluruh di Jawa Tengah dan Indonesia.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x