Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas
Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas /Maria Nofianti/Intstagram @ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO – Proses pendaftaran sekolah dalam PPDB online SMP 2021 di kabupaten Banyumas batu saja dimulai.

Untuk selanjutnya calon peserta didik dapat mengunggah berkas dan memilih sekolah sesuai dengan jalur pendaftaran.

Misalnya jalur zonasi, maka akan tersedia pilihan sesuai dengan zonasi tempat tinggal calon peserta didik.

Baca Juga: Cara Lapor Diri PPDB Online 2021 untuk Calon Peserta Didik SD di Jakarta

Jika proses pendaftaran sudah selesai, maka akan berlanjut ke proses seleksi yang akan dilakukan oleh sistem.

Kemudian jika sudah lolos seleksi PPDB online SMP 2021, maka calon peserta didik wajib melakukan lapor diri atau daftar ulang.

Berikut tata cara daftar ulang PPDB online SMP di Kabupaten Banyumas.

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Mekanisme daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, jadi pastikan saat ke sekolahan harus memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah