Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas
Tata Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Online 2021 Kabupaten Banyumas /Maria Nofianti/Intstagram @ir_achmadhusein

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB Online Kebumen 2021 Jenjang SMP, Ini Informasinya

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan dokumen asli (cetakan bukti pendaftaran, KK/keterangan domisili, akte kelahiran atau surat kelahiran)
2. Menunjukkan Ijazah asli dan Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) asli.
3. Untuk calon peserta didik yang melalui jalur afirmasi dapat menunjukkan surat atau bukti penunjang, misalnya surat keterangan tidak mampu, bukti keikutsertaan PKH atau KBP dari pemerintah pusat atau daerah.
4. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, dapat menunjukkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, atau kantor yang mempekerjakan.
5. Jalur prestasi dibuktikan dengan sertifikat dan bukti penunjang lainnya.
6. Pas foto ukuran 3x4 berwarna

Baca Juga: Setelah Lapor Diri PPDB Online, Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini Penjelasannya

Untuk ketentuan lainnya dapat ditanyakan langsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah