Kepala Dinkes Cilacap: Kami Mungkin Lelah, Tapi Kami Takkan Menyerah Tangani Covid-19

- 29 Juni 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1.
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1. /Renny T Hamzah/Ale Senaru

Puskesmas juga sudah mulai disiapkan, meskipun dari 38 puskesmas rawat inap, baru 5 yang memenuhi syarat.

Meskipun demikian, upaya terus dilakukan, agar bisa menekan angka penularan Covid-19 di Cilacap. Terutama dalam tracing, testing dan treatment.

"Ini yang memprihatinkan, ada karyawan Puskesmas yang terkonfirmasi positif sejumlah 322 nakes, kami mungkin sudah sangat lelah tetapi kami tidak akan menyerah," katanya.

Langkah progresif dari pemerintah Kabupaten Cilacap agar angka penularan tidak semakin menyebar, aturan PPKM Mikro pun kembali direvisi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan ada beberapa aturan yang kembali seperti awal pandemi. Yakni pembatasan operasional perdagangan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Waspada Covid Varian Delta! Kasus Positif Aktif di Cilacap Mencapai 1187 Dominasi Klaster Hajatan

“Pembatasan jam operasional untuk mal, grosir maksimal sampai jam 20.00 WIB. Pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujar Sekda dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk restoran, cafe, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima, hanya diperbolehkan untuk melayani pembelian take away, tanpa melayani makan di tempat, maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar hajatan, atau kegiatan lain yang mendatangkan orang banyak. Serta yempat wisata ditutup.

“Saya harapkan masyarakat tidak mengadakan hajatan, mengundang orang banyak, pengajian cukup di rumah, tempat wisata diharapkan tutup, seluruh lokasi wisata dan hiburan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah