Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah juga mengatur penyelenggaraannya. Sesuai SE Menag Nomor 13 Tahun 2021, Salat Idul Adha ditiadakan untuk wilayah zona merah dan zona orange.
Penyembelihan hewan qurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan, dan jika dilakukan di lingkungan, maka disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Untuk kegiatan keagamaan zona merah, Salat berjamaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja, kebaktian dan kegiatan keagamaan dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing,” katanya.
Pemkab Cilacap selalu menghimbau warga masyarakat untuk menjalani dan disiplin protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***