Pasalnya, ia mengakui melakukan kesalahan dengan tetap melayani pembeli melebihi jam operasional yang ditetapkan Pemkab Purbalingga.
"Putusan denda, Kami menerima karena salah Kita," kata Aris seusai menjalani sidang.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari kesungguhan untuk mengingatkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pemda tidak berkeinginan mendapat uang denda. Tapi bagaimana cara ini menjadi daya paksa agar seluruhnya Kita mentaati regulasi terlebih di masa PPKM Darurat ini," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Rumah Ibadah di Purbalingga Ditutup Sementara Sejak 3 Juli 2021, Ini Komentar Warga
Selama masa PPKM Darurat dan pandemi Covid-19 masih belum usai, warga masyarakat dihimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, harap Suroto.***