Tak hanya itu, pada poin persyaratan ke 3 juga disebutkan bahwa penerima belum pernah mandapatkan bantuan atau tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, baik itu bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sedangkan saat ini, sebagian besar masyarakat di kelas menengah ke bawah sudah banyak yang berstatus sebagai penerima bantuan sosial.
Namun meskipun begitu, sepertinya tak sedikit masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan PPKM darurat dari pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hal itu terlihat dari akses link pendaftaran di jpsbms.banyumaskab.go.id yang hari ini, sebagai hari pertama pendaftaran membuat server down.
Jadi, bagi kalian yang merasa warga Banyumas, dan membutuhkan dana bantuan PPKM darurat ini, cobalah untuk mendaftarkan diri.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Juli hingga 14 Juli 2021.***