PORTAL PURWOKERTO – Masih saja ada warga yang nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat 2021. Satgas Covid-19 di Cilacap pun dengan tegas membubarkan dan membongkar tenda hajatan.
Padahal, sesuai Instruksi Bupati Cilacap nomor 17 tentang PPKM Darurat, acara hajatan tidak diperbolehkan digelar selama pelaksanaan PPKM ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19 di Cilacap yang semakin meningkat.
Baca Juga: Vaksin Massal Gratis di Kebumen Covid-19, 13 Juli 2021, Ini Lokasinya, Bagaimana Cara Daftarnya?
Adalah MIS (65) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kesugihan yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Dia telah menikahkan anaknya.
Ulah MIS tergolong nekat karena berani menggelar hajatan di masa PPPM Darurat, padahal pekan lalu Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Kesugihan sudah berulang kali membubarkan hajatan.
Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan yang dipimpin langsung Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, dan Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb ini langsung datang dan membubarkannya.
“Kami mendapatkan informasi jika ada yang menggelar hajatan di wilayah Kesugihan, sampai di lokasi sekitar pukul 19. 30 WIB diketahui ada warga berkumpul di rumah tersebut, dan kami memerintahkan untuk warga masyarakat kembali ke rumah masing-masing, dan dilakukan pembongkaran tratag,” kata Kapolsek Kesugihan AKP Gunung Krido.