“Korban, AJ yang masih berusia belasan tahun kabur dari rumah pada 13 September 2021,” kata Berry, Kamis.
Kaburnya AJ diketahui Tapsir perangkat Desa Ajibarang yang menerima informasi salah satu warganya berada di Polsek Karanglewas.
Tapsir lalu memastikan informasi tersebut ke Polsek Karanglewas dengan ditemani Ketua RT dimana korban tinggal.
Tafsir mengakui jika AJ adalah warganya. “Itu warga kami setelah kami tanya, anak itu mengaku kabur dari rumah,” jelasnya.
Kepada perangkat desa AJ mengaku alasan dia kabur. Dia lalu membongkar semua perilaku bejat ayah dan kakak kandungnya.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan di Sokaraja Banyumas, Kasatlantas Polresta Banyumas: Sopir Sudah Diamankan
Berry menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku", katanya.
Mengenai kronologi perilaku persetubuhan melibatkan ayah kakak kandung terhadap anak dan adik.
Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.