"Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku", terangnya.
Dalam keterangannya kepada Unit PPA antara ayah dan kakak kandung tidak saling mengetahui. “AJ selama ini bungkam karena takut, korban dibawah ancaman mereka.
Bahkan ibunya sendiri Tky juga tidak mengetahui peristisa yang menimpa anaknya gadisnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutup Kompol Berry.
Baca Juga: KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!
Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung. Pelaku WTM dan SA harus kini diamankan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***