Tersangka, MAYH mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya kepada anak didiknya tersebut. Tetapi dia membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.
Baca Juga: Meresahkan, Kumpulan Pebalap Liar di Majenang Dibubarkan, 12 Unit Motor Diamankan
“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Dia terancam hukuman penjara penjara paling lama 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.***