Jahat! Guru Agama di Patimuan Cilacap Cabuli 15 Murid SD, Kelas Dikunci dan Diiming-imingi Nilai Bagus

- 9 Desember 2021, 15:56 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Guru Agama SD di Patimuan Cilacap Cabuli 12 Muridnya, Diiming-imingi Nilai Bagus
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Guru Agama SD di Patimuan Cilacap Cabuli 12 Muridnya, Diiming-imingi Nilai Bagus /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Tersangka, MAYH mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya kepada anak didiknya tersebut. Tetapi dia membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.

Baca Juga: Meresahkan, Kumpulan Pebalap Liar di Majenang Dibubarkan, 12 Unit Motor Diamankan

“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Dia terancam hukuman penjara penjara paling lama 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x