PORTAL PURWOKERTO – Pemkab Cilacap memiliki kebijakan baru terkait dengan antisipasi masuknya virus Covid-19 varian Omicron di Cilacap.
Salah satunya pemberlakuan wajib bagi masyarakat yang akan masuk ke Cilacap untuk membawa surat keterangan sehat, atau hasil antigen.
Satgas Covid-19 gabungan akan melakukan siaga di pos-pos perbatasan dan juga titik-titik keramaian selama Natal dan Tahun Baru.
“Menjelang Nataru tahun ini yang masih dalam suasana pandemi, harus di antisipasi bagaimana agar memutus mata rantai Covid-19, terutama varian Omicron ini yang memiliki tingkat kecepatan tinggi dalam penularan,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.
Baca Juga: Turun Omset Sejak Pandemi, Pedagang Ikan Asin di Cilacap Masih Berharap Pulih
Untuk itu, Pos-pos pelayanan dan pengamanan akan didirikan Satgas di titik-titik perbatasan masuk ke Cilacap, serta titik-titik keramaian.
Pos perbatasan di antaranya di Patimuan perbatasan dengan Jawa Barat, Pos Mergo Dayeuhluh perbatasan dengan Jawa Barat, dan Pos Sampang berbatasan dengan Banyumas.
“Pos-pos ini didirikan untuk mendisiplinkan protokol kesehatan, serta untuk melakukan pengecekan sejauh mana masyarakat sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan ke pemerintah, untuk memiliki surat keterangan sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Patroli Diperketat! Cegah Kerumunan di Tahun Baru, 9 Titik Jalan di Cilacap Bakal Ditutup
Selain itu akan ada pemerinksaan antigen, bagi masyarakat yang akan masuk ke Cilacap tetapi tidak memiliki surat keterangan sehat. Pos-pos juga akan didirikan di wilayah perkotaan, untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat yang bisa menimbulkan penularan Covid-19.