Modus pelaku adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.
Baca Juga: 3 Orang Nelayan Cilacap Tersambar Petir di Pantai Puring Kebumen, Seorang Tenggelam 2 Orang Selamat
Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu milyar enam ratus dua puluh juta Rupiah.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.