kebumenBaca Juga: Terseret Arus Sungai Lukulo Kebumen, Seorang Wanita Hilang Tenggelam, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka.
Fitri mulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.
Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Pemilik PT Fitri Crypto dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres mengingatkan agar warga yang merasa pernah melakukan investasi bodong dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.***