Bukan di Prindapan, Pemuda Gombong Kebumen Aniaya Teman Pakai Golok, TEGA!

- 1 Agustus 2022, 14:53 WIB
Bukan di Prindapan, Pemuda Gombong Kebumen Aniaya Teman Pakai Golok, TEGA!
Bukan di Prindapan, Pemuda Gombong Kebumen Aniaya Teman Pakai Golok, TEGA! /unsplash/ mufid majnun

Meskipun demikian, tebasan yang dilayangkan pelaku sempat mengenai kuping AG hingga terluka.

Golok milik tersangka DK berhasil direbut dan dibuang oleh korban. AG yang teluka kemudian mencari pertolongan medis.

“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” kata AKP Kadek.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram

Tersangka DK berhasil diamankan Polsek Sempor sehari setelah kejadian penganiayaan dengan golok itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x