Kasus yang diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 itu berkaitan dengan curanmor dan kejahatan lain dengan sarana kendaraan bermotor.
Berikut sembilan tersangka yang diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022:
1. AP (21) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
2. EP (25) Desa Karangggedang, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
3. JO (46) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat.
4. WY (29) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
5. MS (41) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.
6. AAP (18) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.
7. RA (22) warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
8. DR (20) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.