Kronologi Polres Purbalingga Amankan 9 Tersangka dari Sembilan Kasus Curanmor, Operasi Sikat Jaran Candi 2022

- 27 September 2022, 17:52 WIB
 Polres Purbalingga Amankan 9 Tersangka dari Sembilan Kasus Curanmor dalam  Operasi Sikat Jaran Candi 2022
Polres Purbalingga Amankan 9 Tersangka dari Sembilan Kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 /Humas Polres Purbalingga/

 

PORTAL PURWOKERTO – Begini Kronologi Polres Purbalingga berhasil menangkap 9 tersangka beserta barang bukti dari sembilan kasus curanmor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Operasi Sikat Jaran Candi 2022 ini diikuti oleh empat eks wilayah Banyumas yaitu Polres Purbalingga, Polresta Banyumas, Polres Cilacap dan Polres Banjarnegara.

Sementara Polres Banyumas berhasil mengamankan 83 orang dengan 65 unit motor dan 6 mobil pada operasi tersebut.

Operasi Sikat Jaran Candi 2022 itu berlangsung selama 20 hari dan digelar mulai tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2022.

Sembilan kasus yang berhasil diungkap Polres Purbalingga itu mengamankan sembilan orang tersangka.

Dari sembilan kasus yang diungkap, empat diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Polres Purbalingga.

Baca Juga: Usai Judi Online Terbesar di Jateng Digrebek, Polres Purbalingga Sikat Bandar Judi Togel dan Dingdong

Sedangkan lima kasus lainnya bukan merupakan target operasi namun berhasil diungkap saat operasi berlangsung.

Kasus yang diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 itu berkaitan dengan curanmor dan kejahatan lain dengan sarana kendaraan bermotor.

Berikut sembilan tersangka yang diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022:

1. AP (21) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

2. EP (25) Desa Karangggedang, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

3. JO (46) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat.

4. WY (29) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.

5. MS (41) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

6. AAP (18) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

7. RA (22) warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

8. DR (20) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

9. FA (20) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga

Baca Juga: Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pencuri Kios Potong Ayam dan Cabut Bulu di Padamara

Ungkap kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 ini disampaikan pada konferensi pers yang digelar terpusat di Polresta Banyumas pada Senin, 26 September 2022.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banyumas Kombel Pol Edi Suranta Sitepu.

Hadir dalam kegiatan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Kapolres PurbaIingga AKBP Era Johny Kurniawan dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Demikian informasi 9 tersangka beserta barang bukti dari sembilan kasus curanmor yang diamankan Polres Purbalingga dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x