PORTAL PURWOKERTO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp630 juta Lebih, Bahaya Rokok Ilegal Tanpa Standar Kualitas Rokok
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto gencar lakukan razia rokok ilegal atau rokok polos tak bercukai.
Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto mengindikasikan peredaran rokok ilegal masih banyak marak.
Razia dan operasi bersama tim gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Pemerintah di tiga kabupaten, Kabupaten Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga berhasil menyita sebanyak 824.663 batang rokok.
“Berdasarkan hasil operasi gabungan bersama dengan tiga kabupaten berhasil kita sita 824.663 batang rokok ilegal dari jasa pengiriman, warung dan toko 3 wilayah kabupaten,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Tommy Pramugia Sofyar beberapa hari lalu.
Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal cukup besar berkisar antara Rp 630.759.558.
Baca Juga: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Liquid Vape dan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Perederan rokok ilegal yang berhasil disita terbanyak dari wilayah Kabupaten Banyumas, yakni sebanyak
742.195 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp 847.535.775, dengan potensi kerugian negara Rp 567.775.447.
Di Kabupaten Purbalingga disita sebanyak 51.748 batang dengan nilai kerugian Rp 58.992.720.
Sedangkan dari Kabupaten Banjarnegara, disita sebanyak 30.720 batang senilai Rp 35.020.80, potensi kerugian negara sebesar Rp 23.462.093.