Tommy menambahkan sebagian besar pelanggaran rokok tanpa pita cukai dijual di warung warung kecil, Suplai rokok melalui ekspedisi pengiriman barang.
“Rokok ilegal di Kecamatan Banyumas kita sita sebanyak 688.400 batang rokok tanpa pita cukai kita amankan di dua mobil ekspedisi pada 6 Juni lalu,” tambahnya.
Nilai barang yang disita melalui jasa ekspedisi diperkirakan mencapai Rp784.776.000 dengan kerugian negara mencapai Rp525.758.616
Diakui, modus peredaran rokok tanpa pita cukai selain memanfaatkan jasa pengiriman barang juga melalui jasa penjualan online.
Menghindari semakin marak peredaran rokok ilegal Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Daerah, gencar sosialisasi soal keaslian pita cukai.
Dijelaskan, ada lima pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Yakni
-rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos
-rokok yang ada pita cukai tetapi palsu
-rokok yang ada pita cukai bekas
-ada pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan -salah personalisasi
Dari hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, semua bentuk pelanggaran itu, efeknya merugikan negara dan berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan, terkait standar kualitas rokok," jelasnya.**