Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Negara Dirugikan Rp630 Juta

- 3 Oktober 2022, 10:37 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Negara Dirugikan Rp630 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Negara Dirugikan Rp630 Juta /Ig @beacukaipurwokerto/

PORTAL PURWOKERTO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Sita 824.663 Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp630 juta Lebih, Bahaya Rokok Ilegal Tanpa Standar Kualitas Rokok

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto gencar lakukan razia rokok ilegal atau rokok polos tak bercukai.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto mengindikasikan peredaran rokok ilegal masih banyak marak.

Razia dan operasi bersama tim gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto Pemerintah di tiga kabupaten,  Kabupaten Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga berhasil menyita sebanyak 824.663 batang rokok.

“Berdasarkan  hasil operasi  gabungan bersama dengan tiga kabupaten  berhasil kita sita  824.663 batang rokok ilegal dari  jasa pengiriman, warung dan toko 3 wilayah kabupaten,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Tommy Pramugia Sofyar beberapa hari lalu.
Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal cukup besar berkisar antara Rp 630.759.558.

Baca Juga: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Liquid Vape dan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Perederan rokok ilegal yang berhasil disita terbanyak dari wilayah Kabupaten Banyumas, yakni sebanyak
742.195 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp 847.535.775, dengan potensi kerugian negara Rp 567.775.447.

Di Kabupaten Purbalingga disita sebanyak 51.748 batang dengan nilai kerugian Rp 58.992.720.

Sedangkan dari Kabupaten Banjarnegara, disita sebanyak 30.720 batang senilai Rp 35.020.80, potensi kerugian negara sebesar  Rp 23.462.093.

Tommy menambahkan sebagian besar pelanggaran rokok tanpa pita cukai dijual di warung warung kecil, Suplai rokok melalui ekspedisi pengiriman barang.

“Rokok ilegal di Kecamatan Banyumas kita sita sebanyak 688.400 batang rokok tanpa pita cukai kita amankan di dua mobil ekspedisi pada 6 Juni lalu,” tambahnya.

Nilai barang yang disita melalui jasa ekspedisi diperkirakan mencapai Rp784.776.000 dengan kerugian negara mencapai Rp525.758.616

Baca Juga: Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

Diakui, modus peredaran rokok tanpa pita cukai selain memanfaatkan jasa pengiriman barang juga melalui jasa penjualan online.

Menghindari semakin marak peredaran rokok ilegal Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Daerah, gencar sosialisasi soal keaslian pita cukai.
 
Dijelaskan, ada lima pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Yakni
-rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos
-rokok yang ada pita cukai tetapi palsu
-rokok yang ada pita cukai bekas
 -ada pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan -salah personalisasi

Dari hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, semua bentuk pelanggaran itu, efeknya merugikan negara dan berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan, terkait standar kualitas rokok," jelasnya.**

Editor: Eviyanti

Sumber: banyumas.suaramerdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x