PORTAL PURWOKERTO - Kantor Bea Cukai Purwokerto lakukan berbagai tindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), terkait dengan maraknya peredaran rokok polos tanpa cukai di tiga wilayah Kabupaten, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
Penindakan BKS juga dibarengi dengan tindakan persuasif dengan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar mengatakan, sosialisasi edukasi dan penindakan rokok ilegal atau rokok polos digelar di tiga wilayah kabupaten, yakni Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara secara berkala
Sosialisasi dan edukasi dititikberatkan pada pengenalan rokok ilegal, kemudian cara mengecek keaslian pita cukai hingga kerugian membeli rokok ilegal.
Menurutnya ada empat pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal yakni .
1.Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos.
2. Rokok yang ada pita cukai tetapi palsu
3. Rokok yang ada pita cukai bekas
4. Pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun salah personalisasi.