Barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas Bank yang dipalsu, uang tunai sejumlah Rp 815.000, sebuah HP Samsung seri A50s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.
"Jadi kami tekankan kepada masyarakat, untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya,"jelas Aiptu Catur, Rabu 7 Desember 2022.
Guna melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia.
Tersangka yang adalah penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.
Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kini tersangka diamankan di Polres Kebumen, dia dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.***