PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 8,01 persen, Berapa UMK Banyumas 2023? Cek daftar UMK Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara tahun 2022.
Kenaikan UMP Jawa Tengah menjadi 8,01 persen ini bisa menjadi acuan berapa UMK Banyumas 2023 dan berikut daftar UMK Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara tahun 2022.
Penetapan UMK Jawa Tengah yang naik 8,01 persen di tahun 2023 ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada hari Senin, 28 November 2022.
Dengan begitu, nilai UMK 2023 Jawa Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp1.958.169,69.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.
Adapun penetapan UMP 2023 Jawa Tengah ini berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemudian permenaker tersebut menggunakan rumus baru yakni dengan mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," jelasnya.