Putu mengatakan jika narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini juga telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Terutama administratif dan juga substantif.
Di antaranya para narapidana ini yang telah berkelakuan baik selama menjalankan pembinaan, tidak terdaftar pada register F, atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Ini sebagai reward bagi para warga binaan karena telah berkelakuan baik, dan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substansif,” katanya.
Proses usulan ini juga melalui seleksi melalui mekanisme sidang dan pengusulan ke kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
Berdasarkan data rekapitulasi, narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Natal, adalah napi dari Lapas Besi ada sebanyak 27 orang, Lapas Narkotika sebanyak 22 orang, Lapas Kembangkuning ada 12 orang, dan Lapas Permisan 43 orang.
Sedangkan dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan napi dari Lapas Besi Nusakambangan.***