Betapa terkejutnya sang Ibu ketika mengetahui bahwa sakit perut putrinya tersebut karena tengah mengandung seorang anak. Ia pun melaporkan kepada suaminya.
Ayah korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Hingga pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 keempat pelaku berhasil di tangkap di tempat yang berbeda.
Keempat pelaku tersebut adalah berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67). Persetubuhan itu terjadi pada bulan September 2022 silam, di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Akibat perbuatannya, para tersangka terhadap anak ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap Motif Insiden di Hotel Purwokerto, Pukul dan Habisi Pacar Karena Cemburu
Polisi masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus anak korban persetubuhan kakek kakek ini.***