Anak Korban Pencabulan 4 Kakek di Banyumas Keluar Dari Sekolah, Polresta Banyumas Hari Ini Beri Pendampingan

- 18 Januari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi Anak Korban Pencabulan 4 Kakek di Banyumas Keluar Dari Sekolah, Polresta Banyumas Beri Pendampingan   /Tribratanews
Ilustrasi Anak Korban Pencabulan 4 Kakek di Banyumas Keluar Dari Sekolah, Polresta Banyumas Beri Pendampingan /Tribratanews /



PORTAL PURWOKERTO - Anak korban pencabulan 4 kakek di Banyumas keluar dari sekolah, Polresta Banyumas hari ini memberi pendampingan.

Nasib naas dialami oleh gadis malang berinisial A (12), anak korban persetubuhan yang dilakukan oleh 4 orang kakek di Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Masih menanggung malu akibat musibah persetubuhan yang menimpanya hingga hamil 3 bulan, gadis malang tersebut kini tengah dihadapkan dengan persoalan baru.

A (12) terpaksa harus berhenti mengenyam pendidikannya di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu SMP Negeri di Kebasen, Banyumas.

Ditemui di Polresta Banyumas, Rabu, 18 Januari 2023 ayah korban N (54) mengungkapkan anaknya kini harus berhenti sekolah. Cita citanya menyekolahkan anaknya hingga bangku SMA harus kandas.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Laki-laki di Cilacap Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

Hal ini lantaran musibah yang menimpa putri kesayangannya. Ayah korban, N (54) mengatakan sebenarnya ingin agar anaknya tetap bisa melanjutkan sekolahnya.

Namun karena peraturan dari sekolah yang harus ditaati maka ia ikhlas jika putrinya itu harus keluar dari sekolah kesayangannya.

"Sebenarnya sebagai orangtua saya ingin anak tetap sekolah. Namun karena peraturan sekolah, saya mau gimana lagi," ujarnya saat ditemui di Polresta Banyumas, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi mengatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap anak korban persetubuhan empat orang kakek tersebut.

"Tadi kita sudah ketemu, kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu korban termasuk tentang sekolahnya. Apakah harus kejar Paket B atau bagaimana nanti akan tetap kita dampingi," ujarnya.

Kanit PPA Polresta Banyumas, Metri Zul Utami menambahkan setiap sekolah memiliki aturan tersendiri terhadap muridnya. Ia akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Diknas terkait pendidikan yang dapat dilanjutkan oleh korban nantinya.

Baca Juga: Lempar Petasan dan Rusak Sekolah di Jeruklegi, 3 Pelajar Cilacap Diamankan Polresta Cilacap

"Kami sangat paham tentang aturan sekolah. Nanti kita coba komunikasikan dengan sekolah ataupun Diknas terkait pendidikan korban selanjutnya," bebernya.

Kasus yang menimpa gadis malang tersebut membuat banyak pihak simpati. Di usianya yang masih terbilang sangat muda, ia harus putus sekolah akibat musibah yang menimpanya tersebut.

Seperti diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh empat orang kakek berumur sekitar 60-70 tahun tersebut membuat geger masyarakat Banyumas.

A (12) harus menanggung malu akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh empat kakek kakek lanjut usia.

Aksi bejat yang dilakukan empat kakek tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Dengan bujuk rayu iming iming uang antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 korban disetubuhi para pelaku hingga hamil 3 bulan.

Baca Juga: Kejahatan di Purwokerto, Polresta Banyumas Tangkap 4 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 13 Januari 2023

Awalnya korban tidak merasakan apa-apa. Namun suatu saat ia mengeluh kepada Ibunya bahwa perutnya sakit. Ia pun dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Betapa terkejutnya sang Ibu ketika mengetahui bahwa sakit perut putrinya tersebut karena tengah mengandung seorang anak. Ia pun melaporkan kepada suaminya.

Ayah korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Hingga pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 keempat pelaku berhasil di tangkap di tempat yang berbeda.

Keempat pelaku tersebut adalah berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67). Persetubuhan itu terjadi pada bulan September 2022 silam, di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Akibat perbuatannya, para tersangka terhadap anak ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap Motif Insiden di Hotel Purwokerto, Pukul dan Habisi Pacar Karena Cemburu

Polisi masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus anak korban persetubuhan kakek kakek ini.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah